KEBERADAAN pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menjadi keniscayaan terselenggaranya keterbukaan informasi di setiap badan publik. Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di setiap perangkat daerah dalam mengelola serta menyajikan informasi publik itu.
“PPID memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik. Menjaga keseimbangan terselenggaranya tata kelola informasi internal dan terpenuhinya hak-hak publik akan informasi,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat mengawali bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti 56 PPID perangkat daerah pada Rabu (12/11/2025).

ARAHAN: Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Daftar Informasi Publik di aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Ponorogo pada Rabu (12/11/2025).
Menurut dia, dinasnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan arus informasi publik berjalan dengan baik di setiap perangkat daerah lingkup Pemkab Ponorogo. Nah, PPID harus mampu mengelola serta menyajikan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Selain mengelola informasi publik, PPID juga memilah dan menjaga agar informasi dikecualikan tetap aman. Beban dan peran sebagai garda depan dalam mewujudkan good governance pada PPID,” terangnya.
Sapto menekankan pentingnya pemanfaatan website dan media sosial sebagai sarana utama penyebaran informasi publik di era digital. Dua kanal itu menjadi media yang paling dekat dengan masyarakat untuk mengetshui program dan kinerja pemerintah daerah. “Website dan media sosial bukan sekadar etalase informasi, tetapi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Melalui media ini, kita bisa membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan informasi yang lebih terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Ayu Saulina Ernalita, ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, meminta PPID memperhatikan klasifikasi informasi publik sebelum disebarkan kepada masyarakat. Yakni, informasi yang wajib disampaikan secara berkala, informasi bersifat serta-merta, dan informasi yang dikecualikan karena menyangkut privasi, rahasia negara, atau pertimbangan keamanan, “Tidak semua informasi bisa diumumkan secara terbuka,” tegasnya.

Ayu juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi publik dapat melalui berbagai sarana komunikasi berbasis teknologi informasi. Mulai papan pengumuman di kantor perangkat daerah, laman resmi web PPID, akun media sosial PPID, Portal Satu Data Indonesia, serta aplikasi layanan publik digital yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. “Pemanfaatan berbagai kanal digital akan menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ayu sempat merinci tugas dan fungsi PPID di setiap badan publik. Di antaranya, memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dilayani sesuai prosedur dan ketentuan waktu yang berlaku. Dia berharap seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Dengan ini kita perkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,” pungkas Ayu. (kominfo/dna)
