Tugas pokok dan Fungsi PPID Kabupaten Ponorogo

I. Pembina

  1. Tugas Pembina :
    a. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
    b. mengesahkan, menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.
  2. Fungsi Pembina :
    Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

II. Pengarah

  1. Tugas Pengarah yaitu :
    a. memberi arahan kepada PPID Utama terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
    b. memberikan persetujuan kepada PPID Utama atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
    c. memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
    d. memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
    e. dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
  2. Fungsi Pengarah yaitu :
    a. mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
    b. menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
    c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
    d. sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
    e. memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.

III. Atasan PPID.

  1. Tugas Atasan PPID yaitu :
    a. memberi arahan kepada PPID Utama terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
    b. memberikan persetujuan kepada PPID Utama atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
    c. memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
    d. memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
    e. dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
  2. Fungsi Atasan PPID yaitu :
    a. mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
    b. menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
    c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
    d. sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
    e. memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.

IV. Tim Pertimbangan
Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :

  1. membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
  2. memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
  3. memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PLID.

V. PPID Utama.

  1. Tugas dan Fungsi PPID Utama yaitu :
    a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
    d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
    e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
    f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
    g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
    j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
    k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
    l. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
    m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati melalui Atasan PPID.
  2. Wewenang PPID Utama yaitu :
    a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
    c. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
    d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik; dan
    e. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

VI. PPID Pelaksana

  1. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana yaitu :
    a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
    c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
    e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah dan/atau pada Desa, BUMD dan Badan Publik Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
    f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Selain tugas diatas PPID Pelaksana khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk :
    a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan
    b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

VII. Bidang Pendukung

  1. Tugas dan Fungsi Bidang Pendukung yaitu :
    a. Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas dan berfungsi memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana prasarana untuk mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi;
    b. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik :
  • bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
  • bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PLID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
    c. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas dan berfungsi melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.

VIII. Pejabat Fungsional/Pranata Komputer (Sesuai Kebutuhan).
Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional/Pranata Komputer yaitu :

  1. membantu PPID Utama dan bidang-bidang pendukung melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dan bidang-bidang pendukung secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
  6. mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.