I. Pembina
- Tugas Pembina :
a. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
b. mengesahkan, menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. - Fungsi Pembina :
Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
II. Pengarah
- Tugas Pengarah yaitu :
a. memberi arahan kepada PPID Utama terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
b. memberikan persetujuan kepada PPID Utama atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
c. memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
d. memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
e. dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan. - Fungsi Pengarah yaitu :
a. mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
b. menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
d. sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
e. memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.
III. Atasan PPID.
- Tugas Atasan PPID yaitu :
a. memberi arahan kepada PPID Utama terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
b. memberikan persetujuan kepada PPID Utama atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
c. memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
d. memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
e. dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan. - Fungsi Atasan PPID yaitu :
a. mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
b. menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
d. sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
e. memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.
IV. Tim Pertimbangan
Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :
- membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
- memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
- memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PLID.
V. PPID Utama.
- Tugas dan Fungsi PPID Utama yaitu :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati melalui Atasan PPID. - Wewenang PPID Utama yaitu :
a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik; dan
e. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
VI. PPID Pelaksana
- Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana yaitu :
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah dan/atau pada Desa, BUMD dan Badan Publik Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. - Selain tugas diatas PPID Pelaksana khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk :
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
VII. Bidang Pendukung
- Tugas dan Fungsi Bidang Pendukung yaitu :
a. Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas dan berfungsi memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana prasarana untuk mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi;
b. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik :
- bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
- bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PLID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
c. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas dan berfungsi melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
VIII. Pejabat Fungsional/Pranata Komputer (Sesuai Kebutuhan).
Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional/Pranata Komputer yaitu :
- membantu PPID Utama dan bidang-bidang pendukung melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dan bidang-bidang pendukung secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.
