Tata cara permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu:
- Pemohon datang ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan. Formulir yang digunakan adalah form 1A untuk perorangan atau 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran.
- PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja. PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 hari disertai dengan alasan perpanjangan.
- PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
