Tata Cara Permohonan Informasi

Tata cara permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu:

  1. Pemohon datang ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan. Formulir yang digunakan adalah form 1A untuk perorangan atau 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  3. Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran.
  4. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja. PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 hari disertai dengan alasan perpanjangan.
  5. PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.