Menurut Babad Ponorogo (Purwowidjoyo;1997), setelah Raden Katong sampai di wilayah Wengker, lalu memilih tempat yang memenuhi syarat untuk pemukiman ( yaitu di dusun Plampitan Kelurahan Setono Kecamatan Jenangan sekarang). Melalui situasi dan kondisi yang penuh dengan hambatan, tantangan, yang datang silih berganti, Raden Katong, Selo Aji, dan Ki Ageng Mirah beserta pengikutnya terus berupaya mendirikan pemukiman. Sekitar 1482 M konsolidasi wilayah mulai di lakukan.
Tahun 1482 – 1486 M, untuk mencapai tujuan menegakkan perjuangan dengan menyusun kekuatan, sedikit demi sedikit kesulitan tersebut dapat teratasi, pendekatan kekeluargaan dengan Ki Ageng Kutu dan seluruh pendukungnya ketika itu mulai membuahkan hasil.Dengan persiapan dalam rangka merintis mendirikan kadipaten didukung semua pihak, Bathoro Katong (Raden Katong) dapat mendirikan Kadipaten Ponorogo pada akhir abad XV, dan ia menjadi adipati yang pertama.
Kadipaten Ponorogo berdiri pada tanggal 11 Agustus 1496 Masehi, tanggal inilah yang kemudian di tetapkan sebagai hari jadi kota Ponorogo. Penetapan tanggal ini merupakan kajian mendalam atas dasar bukti peninggalan benda-benda purbakala di daerah Ponorogo dan sekitarnya, juga mengacu pada buku Hand book of Oriental History, sehingga dapat ditemukan hari wisuda Bathoro Katong sebagai Adipati Kadipaten Ponorogo. Bathoro Katong adalah pendiri Kadipaten Ponorogo yang selanjutnya berkembang menjadi Kabupaten Ponorogo.
Kabupaten Ponorogo mempunyai luas 1.371,78 km² yang terletak antara:
111° 17’ – 111° 52’ Bujur Timur dan
7° 49’ – 8° 20’ Lintang Selatan
dengan ketinggian antara 92 sampai dengan 2.563 meter diatas permukaan laut, yang berbatasan dengan
Sebelah utara Kabupaten Madiun, Magetan dan Nganjuk.
Sebelah Timur Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek.
Sebelah Selatan Kabupaten Pacitan.
Sebelah Barat Kabupaten Pacitan dan Wonogiri (Jawa Tengah).
Adapun jarak Ibu Kota Ponorogo dengan Ibu Kota Propinsi Jawa Timur (Surabaya) kurang lebih 200 Km arah Timur Laut dan ke Ibu Kota Negara ( Jakarta ) kurang lebih 800 Km ke arah Barat. Dilihat dari keadaan geografisnya,Kabupaten Ponorogo di bagi menjadi 2 sub area, yaitu area dataran tinggi yang meliputi kecamatan Ngrayun, Sooko dan Pulung serta Kecamatan Ngebel sisanya merupakan daerah dataran rendah. Sungai yang melewati ada 14 sungai dengan panjang antara 4 sampai dengan 58 Km sebagai sumber irigasi bagi lahan pertanian dengan produksi padi maupun hortikultura. Sebagian besar dari luas yang ada terdiri dari area kehutanan dan lahan sawah sedang sisanya digunakan untuk tegal pekarangan Kabupaten Ponorogo mempunyai dua iklim yaitu penghujan dan kemarau.
Tugas dan fungsi pemerintah kabupaten meliputi urusan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, urusan wajib yang menjadi kesenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan unsur yang berskala kabupaten/kota, meliputi :
• Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
• Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
• Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
• Penyediaan sarana dan prasarana umum
• Penanganan bidang kesehatan;
• Penyenggaraan pendidikan;
• Penanggulangan masalah sosial;
• Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
• Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
• Pengendalian lingkungan hidup;
• Pelayanan pertahanan;
• Kependudukan dan catatan sipil;
• Pelayanan administrasi umum pemerintah;
• Pelayanan administrasi penanaman;
• Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
• Urusan wajib lainnya.
VISI KABUPATEN PONOROGO
Mewujudkan Kabupaten Ponorogo Hebat (Harmonis, Elok, Bergas, Amanah dan Taqwa)
MISI KABUPATEN PONOROGO
Alamat: Jl. Aloon-Aloon Utara No.9, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
E-mail: [email protected]
