UPAYA ekstra mempertahankan capaian Pemkab Ponorogo sebagai peraih peringkat 9 terbaik keterbukaan informasi publik di Jawa Timur pada 2024 lalu Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo harus memaparkan strategi dan inovasi dalam menjamin lembaga publik menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat itu, Kamis (23/10/2025).
Sapto menjalani presentasi dan wawancara via zoom meeting selama 20 menit berhadapan dengan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Ponorogo sudah diyatakan lolos tahapan self assessment questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual (visitasi).

SEMANGAT: Kepala Dinas Kominfo & Statistik Ponorogo sedang presentasi via daring dihadapan panelis Komisi Informasi Jatim dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Aula Dinas Kominfo & Statistik Ponorogo pada Kamis (23/10/2025)
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari komitmen moral pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Sapto.
Dia lalu merinci lima strategi utama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di setiap perangkat daerah dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Yakni, penguatan SDM; pemanfaatan data dan aplikasi; peningkatan partisipasi masyarakat; serta koordinasi dan evaluasi lintas sektor. “Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses. PPID menjadi jantung dari keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Ponorogo,” jelasnya.
Bersamaan itu, pihaknya mengembangkan sejumlah inovasi untuk mendukung layanan informasi publik. Di antaranya, layanan online dan offline; fasilitasi bagi penyandang disabilitas; sosialisasi melalui media sosial dan media konvensional; serta integrasi dengan berbagai sistem digital seperti dashboard Satu Data Ponorogo (SADAP), SRIKANDI, dan SIDALEV. “Kami terus berupaya agar pelayanan informasi publik bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bahkan kami melibatkan partisipasi warga hingga tingkat desa dan untuk memperkuat budaya transparansi,” lanjut Sapto.

Dia juga mengungkapkan peran PPID yang menjadi bagian dari layanan berbasis elektronik sehingga meraih indeks SPBE 3,07 pada 2024 lalu. Pemkab Ponorogo juga mendorong setiap pemerintah kecamatan dan desa untuk memberikan layanan informasi yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
“Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya. Kami ingin menjadikan Ponorogo sebagai daerah yang tidak hanya patuh pada regulasi keterbukaan informasi, tetapi juga memiliki budaya transparansi yang hidup di setiap lini pemerintahan,” pungkas (kominfo/nky/mey)
