SP4N-LAPOR! Jamin Hak Masyarakat  Sampaikan Pengaduan di Era Digital

KUALITAS pelayanan publik terus ditingkatkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akhirnya membidani Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO“

“Untuk menjamin hak masyarakat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat membuka Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR!, Selasa (11/12/2024).

Menurut dia, aduan dan aspirasi masyarakat meningkat seiring keterbukaan informasi publik. Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. “Agar dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan responsif,” jelasnya. 

Sapto berharap SP4N-LAPOR! sebagai wadah penyaluran aspirasi dapat menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Pemkab Ponorogo. SP4N-LAPOR! harus difungsikan secara maksimal, baik oleh masyarakat maupun oleh instansi terkait. “Aduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat, solusi harus segera diberikan,” ungkap Sapto dalam rakor yang berlangsung di aula Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo itu. 

Aduan dan aspirasi masyarakat melalui SP4N-LAPOR! akan diverifikasi oleh admin nasional dan admin instansi yang kemudian akan memberikan respon awal paling lambat masing-masing tiga hari kerja. Selanjutnya pejabat penghubung memberikan tindak lanjut selama lima sampai 60 hari kerja. “SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs www.lapor.go.id maupun mengunduh aplikasinya di playstore,” pungkas Sapto. (tim kominfo)