PANTANG bagi Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo mendapati data milik perangkat daerah sekadar tumpukan angka. Data atau statistik sektoral yang disajikan instansi pemerintah itu wajib berupa informasi yang terstruktur. “Datanya sudah terperinci yang menjelaskan karakteristik, metodologi, dan konteks kompilasi data. Kelasnya sudah data mengenai data atau metadata ,” kata Tini Fifiyantini, kepala Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Kominfo Ponorogo, Rabu (11/2/2026).
Pihaknya sengaja mengundang seluruh operator Satu Data Ponorogo (SADAP) dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo untuk menyamakan pemahaman tentang tata kelola data sektoral. “Kita ingin memastikan pengisian rekomendasi kegiatan statistik dilakukan sesuai standar sehingga kualitas dan keterpaduan data sektoral di Kabupaten Ponorogo semakin meningkat,” jelas Fifi –sapaan Tini Fifiyantini.

Fifi sengaja mengundang tenaga ahli dari Badan Pusat Statistik (BPS) Ponorogo sebagai pemateri dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas pengisian rekomendasi kegiatan statistik itu. BPS berkepentingan mendampingi operator SADAP dalam pengumpulan (survei/kompilasi), pencatatan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. “Untuk memastikan setiap perangkat daerah tepat dalam mengisi rekomendasi kegiatan statistik sesuai formulir yang diterbitkan BPS,” terang Fifi.
Dia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan statistik harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan agar mampu menghasilkan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menegaskan pentingnya penyediaan data yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional”, tegasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mewajibkan setiap penyelenggara statistik sektoral untuk memberitahukan rencana kegiatan kepada BPS, mengikuti rekomendasi, serta menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BPS. “Kegiatan statistik tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata,” pungkasnya. (kominfo/art)
