Jaminan Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkab Ponorogo Perkuat Pemanfaatan DTSEN

PELAKSANAAN program pemerintah kini lebih efektif dan tidak tumpang tindih berkat tersedianya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penyaluran bantuan lebih tepat sasaran karena DTSEN memuat kumpulan data berbasis nomor induk kependudukan (NIK) seluruh penduduk di Indonesia yang mengklasifikan tingkat kesejahteraan dalam 10 kelompok (desil).

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo menggelar rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk optimalisasi pemanfaatan DTSEN itu, Kamis (9/10/2025). Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan bahwa efektivitas program pemerintah mutlak membutuhkan data yang akurat, komprehensif, dan terpadu. “DTSEN menjadi jawabannya, pengelolaan data yang terintegrasi akan membantu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis bukti atau evidence-based policy,” tegas Sapto saat membuka rakor.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ponorogo Evy Trisusanti menjelaskan bahwa DTSEN mengklasifikasikan seluruh keluarga di Indonesia dalam 10 desil dengan metode proxy means test (analisis komponen utama) sehingga hasilnya lebih akurat. Pun, hasil sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi turut mendukung ketersediaan data dalam DTSEN. “Tujuan dari rakor ini untuk mendapatkan akses dari DTSEN. BPS dan Kemensos berkolaborasi dalam ground check untuk pemutakhiran datanya,” terang Evi.

Dalam kesempatan yang sama, Herly Wahyu Margalina, kepala Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, menyebut pemanfaatan DTSEN menjadi salah satu landasan intervensi program pemerintah ke depan. Selain itu, menjadi inisiasi awal bagi tata kelola pertukaran data nasional. Akses portal data dapat dilakukan melalui dtsen.data.go.id. “Saat ini sedang dalam proses penyusunan KAK (kerangka acuan kerja)  oleh masing-masing perangkat daerah,” jelas Lina –sapaaan Herly Wahyu Margalina.

Menurut dia, DTSEN memiliki empat level hak akses yang menyesuaikan kebutuhan dan kewenangan instansi pengguna. “Pedoman berbagi-pakai DTSEN mencakup enam aspek, mulai dari kaidah berbagi-pakai, penyelenggara, penyelenggaraan, klasifikasi data dan manajemen hak akses, layanan pemanfaatan, hingga pemantauan dan evaluasi,” rincinya.

Terpisah, Indah Junia Evisusanti, kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Bapperida Ponorogo, menjlentrehkan mekanisme pengajuan permohonan pemanfaatan DTSEN bagi perangkat daerah. “Pengajuan permohonan berbagi-pakai DTSEN dilakukan melalui tiga dokumen utama, yaitu surat permohonan, KAK, serta laporan hasil pemanfaatan DTSEN,” ungkapnya.

Dia memaparkan sejumlah program bantuan di Ponorogo yang sudah menggunakan data berbasis NIK dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah. Di antaranya, Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemanfaatan DTSEN dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, meningkatkan akurasi data penerima manfaat, serta mendukung terwujudnya kebijakan pembangunan yang efektif dan berkeadilan. (tim kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *