Pentingnya keamanan data dan informasi, menjadi perhatian penuh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo. Sebagai langkah awal untuk memastikan keamanan di dunia digital ini, Diskominfo Ponorogo mengajak Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk turut serta dalam pengamanan informasi melaui Sosialisasi Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2024 pada Selasa (27/05/2025).

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik, Alim Nor Faizin, ini menjadi ajang tukar ilmu dan menambah pengetahuan terkait keamanan digital. Alim menyebut hampir seluruh website pemerintah baik pusat maupun daerah mengalami peretasan. Namun, Dinas Kominfo dan Statistik telah melakukan pengamanan sedini mungkin lewat CSIRT (Computer Security Incident Response Team). “Dinas Kominfo sendiri telah memiliki tim dalam penanganan keamanan cyber didukung dengan aplikasi CSIRT dari bidang statistik dan persandian”, jelasnya.
Alim juga menambahkan bahwa salah satu indikator utama kinerja Bupati pada Dinas Kominfo dan Statistik adalah penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam hal ini, Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2024 tentang pelaksanaan persandian dan pengamanan informasi serta Peraturan Bupati No 80 tahun 2024 tentang pedoman manajemen keamanan informasi, menjadi pendukung dalam pelaksanaan SPBE.
Dalam kesempatan ini, Pranata Komputer Bidang Statistik dan Persandian, Satrio Yudha Pratama, memaparkan secara detail pasal – pasal serta landasan hukum dalam Perbup ini. Dalam penjelasannya, Satrio juga menerangkan beberapa jenis layanan yang disediakan oleh Dinas Kominfo seperti identifikasi kerentanan, penanganan insiden, penerapan sertifikat elektronik, audit keamanan, perlindungan informasi pada asset pemerintah daerah, konsultasi, literasi keamanan dan lainnya. Ia juga mengimbau kepada setiap perangkat daerah untuk menyusun daftar risiko dari SPBE sebagai mitigasi dari ancaman peretasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Herly Wahyu Margalina menjelaskan pasal – pasal yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2024 serta implementasi yang sudah dilakukan oleh bidangnya. Lina –sapaan Herly Wahyu Margalina– juga menekankan pentingnya sistem pengamanan informasi. Ia berharap agar ke depan, persandian dapat berdiri sendiri sebagai bidang tersendiri agar lebih fokus pada satu Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi). “Harapannya kedepan ada bidang persandian sendiri”, pungkas Lina. (tim Kominfo)
