Jadi Dosen Tamu di UMPO, Sapto Tegaskan UU ITE Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

MEDIA sosial yang kini berfungsi sebagai ruang publik menuntut setiap penggunanya lebih bijak dalam berekspresi. Kecepatan penyebaran informasi, jejak digital yang panjang, serta potensi dampak hukum menuntut pemahaman rambu-rambu di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat menjadi pemateri kuliah tamu di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO), Senin (29/12/2025).

“UU ITE mengatur berbagai aktivitas di dunia digital, mulai dari transaksi elektronik hingga larangan konten negatif seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, serta ancaman melalui media elektronik,” terang Sapto dalam kuliah tamu yang mengangkat tema “UU ITE: Antara Perlindungan Ruang Digital dan Ancaman Kriminalisasi Ekspresi.

FOTO : TIM KOMINFO PONOROGO
SINERGI : Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menjadi pemateri dalam Kuliah Tamu di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo pada Senin (29/12/2025)

Sapto menjelaskan bahwa media sosial memiliki karakter cepat, masif, serta meninggalkan jejak digital yang panjang bahkan bersifat permanen. Setiap ekspresi di ruang digital berpotensi berdampak luas dan tidak bisa dianggap sepele. “UU ITE bukan untuk membungkam suara masyarakat, tetapi menjadi rambu-rambu agar ruang digital tetap aman, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sapto menguraikan berbagai fenomena yang kerap muncul di media sosial. Di antaranya, trial by social media ketika opini publik dengan cepat menghakimi dan menghukum seseorang. Selain itu, echo chamber atau ruang gema yang muncul saat seseorang hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangannya sendiri dan mengabaikan sudut pandang lain. “Fenomena-fenomena seperti ini sering memicu penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga tekanan opini publik yang mendahului proses hukum,” ungkap Sapto sembari menyebut fenomena lainnya berupa viral dan fear of missing out (FOMO).

Pejabat senior itu mengingatkan dampak negatif berupa penilaian yang tidak netral, rasa keadilan melemah, serta kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan proses hukum ikut menurun. Pun, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mengalami perubahan dua kali di UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terbaru UU Nomor 1 Tahun 2024. “Sebagai payung hukum utama untuk dunia digital yang terus diperbarui agar tetap relevan dan berkeadilan,” jelasnya.

Menurut Sapto, keberadaan UU ITE menjadi pelindung hak dan martabat individu, penjaga ketertiban ruang digital, sekaligus instrumen pencegahan konflik dan kejahatan siber. Dia sempat memaparkan sejumlah pasal krusial, di antaranya, pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, pasal 28 ayat (1) dan (2) terkait hoaks dan ujaran kebencian, serta pasal 29 mengenai ancaman atau intimidasi.

Masih kata Sapto, dalam sistem pemerintahan demokratis di Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun, kritik yang disampaikan harus berbasis data, fakta, dan kepentingan publik. “Kritik harus fokus pada kebijakan atau pelayanan, disampaikan dengan bahasa beradab, dan bertujuan untuk perbaikan, bukan menyerang personal,” tandasnya.

Dia menekankan perlunya peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dosen, mahasiswa, kampus, hingga pemerintah, hingga aparat penegak hukum, dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen literasi digital di tengah masyarakat.

Untuk itu, Sapto membagikan lima prinsip aman berekspresi di media sosial, yakni memahami konteks sebelum mengunggah atau berkomentar, menggunakan data dan fakta, menghindari serangan personal, menyampaikan pendapat secara santun, serta menyadari bahwa setiap unggahan akan meninggalkan jejak digital jangka panjang. “Saya berharap civitas akademika semakin memahami batasan hukum dan etika dalam bermedia sosial, sehingga mampu berpartisipasi aktif di ruang digital secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (kominfo/nky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *