Sosialisasi

SOSIALISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2013

Bertempat di Gedung Pertemuan PKK Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa 26 Nopember 2013 diselenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur yaitu Joko Tetuko dan Nurul Amalia. Keduanya menyampaikan materi terkait dengan PPID dengan pembahasan UU No.14 tahun 2008 dan alur permohonan informasi. Acara tersebut dihadiri kurang lebih 60 undangan dari seluruh SKPD Kabupaten Ponorogo.

Secara resmi acara dibuka oleh Ir. Winarko Arief Tjahjono M.M asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Pemkab Ponorogo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sejak  1  Mei 2010 ada perubahan yang mendasar yaitu terkait dengan tata kelola informasi dan dokumentasi, dengan munculnya dan diberlakukannya UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana secara garis besar disitu juga ditindak lanjuti dengan diterbitkannya PP No.61 tahun 2010. Demikian pula Komisi Informasi sudah mengeluarkan peraturan Komisi Informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Di era informasi masyarakat selalu menginginkan adanya keterbukaan informasi, oleh karena itu kita semua terutama badan – badan publik ini bisa memberikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat.

Ketua Panitia Penyelenggara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi Informatika Henry Indrawardana S.E, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa tema dalam sosialisasi PPID ini adalah “Fungsi dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka untuk mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008”.  Adapun tujuan sosialisasi untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan dalam sistem informasi khususnya bagi para aparatur pemerintahan di kabupaten Ponorogo serta dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kabupaten Ponorogo, sehingga akan diperoleh informasi yang standar.(Panji)