[vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”Tata Cara Permohonan Informasi” font_container=”tag:h2|text_align:center” css_animation=”left-to-right”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Diterima oleh pelayanan informasi publik di Badan Publik. Pemohon menulis di buku layanan informasi publik.
- Petugas pelayanan informasi menulis formulir permohonan IP (kelengkapan administrasi; identitas Pemohon, alasan permohonan).
- Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, alasan, maksud dan tujuan Pemohon, Petugas boleh menanyakan secara detail
- Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan, pemohon dipersilakan menandatangani Formulir Permohonan, selanjutnya Petugas menandatangani dan menulis nomor register.
- Petugas menyampaikan Formulir Permohonan kepada pemohon, PPID dan Atasan PPID serta mengarsip
- Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang di mohon waktunya 17 hari kerja.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space height=”200px”][/vc_column][/vc_row]
