Admin PPID Diminta Inventarisasi Informasi Untuk Dukung Keterbukaan Pemerintahan

 

PARA admin Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Ponorogo diminta melakukan inventarisasi informasi di lembaganya masing-masing untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terbuka.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Ponorogo di aula kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Rabu (4/12/2019). Kegiatan ini dihadiri para admin PPID se-Kabupaten Ponorogo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo, yang membuak kegiatan ini mengatakan, para admin PPID hendaknya mulai melakukan inventarisasi informasi yang ada di lembaganya menurut klasifikasi informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Hal itu menjadi penting untuk dilakukan sebab masyarakat berhak mengetahui hal-hal yang dilakukan pemerintah. Namun, pada waktu yang bersamaan juga ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena derajat pengaruh informasi dan lain sebagainya.

“Jadi, ini sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Admin PPID wajib memberikan informasi yang benar dan akurat. Akurat dalam arti benar itu fakta yang terjadi. Benar dalam arti boleh diberikan dan bukan informasi yang dikecualikan,” ungkap Najib.

Para admin PPID se-Kabupaten Ponorogo saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Ponorogo di aula kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Rabu (4/12/2019)

Ditambahkannya, untuk itu, para admin PPID diharapkan bisa terus berusaha memahami klasifikasi informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sehingga bisa memetakan informasi yang dimilikinya dengan benar. Dengan demikian, sengketa informasi antara masyarakat dan lembaga bisa ditekan.

Najib menyebut, para admin PPID adalah orang-orang yang memegang peranan dalam mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Sebab, dari para admin PPID warga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dna diinginkan. Para admin PPID pula yang memiliki peran menginformasikan kinerja-kinerja pemerintahan kepada masyarakat.

“Perannya kunci dan strategis dalam mendukung pemerintahan yang terbuka,” tuturnya.

Najib menambahkan, untuk menentukan klasifikasi terbuka dan dikecualikan, admin juga perlu mengerti dan mempelajari regulasi-regulasi yang mendasarinya. Baik dasar hukum di bidang ekonomi, keuangan dan bidang-bidang lain yang mungkin di luar bidang keilmuan para admin PPID.

“Ini penting agar argumentasi ketika menyebut dikecualikan, misalnya, itu kuat. Bukan mengada-ada,” pungkasnya. (kominfo/dist)