Keterbukaan Informasi dalam mewujudkan Good Governance di Kabupaten Ponorogo

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Pablik untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Ponorogo  yang di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Najib Susilo di Aula Hotel Gajah Mada yang dihadiri oleh  Perwakilan dari OPD dan  Kepala Desa Se-Kabupaten Ponorogo Selaku Badan Publik, Rabu (18/11/2020).

Dalam  Laporan Kegiatan  Kepala Bidang PIKP Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Suharno menjelaskan  bahwa Bimtek ini bertujuan untuk Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Ponorogo untuk mendukung Pemerintahan yang Good Governance  dan  menghadirkan  Nara Sumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jatim  mengenai Tantangan dan Eksistensi PPID atas Sengketa Informasi dan dari Kominfo Ponorogo mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.

Dalam Penjelasan Agus Dwi Muhanan selaku Narsum Provinsi  Jatim  Sudah saatnya Bangsa ini transparan sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, dan sebagai Badan Publik  wajib menjunjung  Kesadaran yang tinggi  sesuai UU KIP   Kerterbukaan ini sangat bermanfaan untuk membangun suatu Bangsa.

Selain itu, ada regulasi dari pusat, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo saat ini rata-rata menuju ke e-government dan keterbukaan informasi publik. Maka ke bawah harus seperti itu agar undang-undang yang sudah dibuat (UU KIP) bisa betul-betul dijalankan dengan optimal. Dengan begitu, penyimpangan-penyimpangan bisa dikurangi.

“Keterbukaan Informasi Publik bagian dari Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Good Govermen . Informasi Publik adalah Hak Masyarakat untuk tahu dan setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku  sedangkan untuk mewujudkan itu semua  diperlukan  sebuah Kebijakan , Komitmen dan Penguatan Kelembagaan  Pengelola Layanan melalui  PLID PPID sesuai dengan regulasi  Perbub no 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo. Yang nantinya diharapkan bisa terwujudnya pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Herly Wahyu Margalina.