Lakukan Monitoring, PPID Dinas Kominfo Ponorogo Melalui Badan Publik Mengenai Keterbukaan Informasi Terhadap Masyarakatnya

 

Kegiatan sosialisasi Perki nomor 1 tahun 2018 yang telah dilaksanakan di Kecamatan Sampung beberapa waktu lalu.

PPID Dinas Kominfo Ponorogo terus melakukan monitoring dan evaluasi ke badan publik khususnya pemerintah desa/kelurahan. Hal ini dalam rangka mensosialisasikan kepada perangkat daerah akan pentingnya Keterbukaan Informasi terhadap masyarakat.

Monitoring dan evaluasi ini selaras dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Kegiatan sosialisasi ini di antaranya telah dilakukan di Kecamatan Sampung. Tujuannya yaitu menyosialisasikan SLIP yang merupakan pedoman turunan Perki nomor 1 Tahun 2018 yang didasari UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Suharno, S.Sos., M.Si. beserta Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Herly Wahyu Margalina, S.H., M.M yang menjadi narasumber dari kegiatan ini menjelaskan bahwa  pemerintah diharapkan dapat melakukan keterbukaan informasi ke masyarakat, meningkatkan pelayanan informasi publik dengan pemerintah desa, menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik serta penyelenggaraan keterbukaan informasi. Hal-hal tersebut merupakan tujuan dari PERKI No. 1 Tahun 2018.

Para narasumber juga menambahkan bahwa seluruh pemerintah desa diamanahi untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai badan publik. Di dalam materinya dijelaskan bahwa UU KIP memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui serta memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Selain itu UU KIP juga memberikan kewajiban kepada badan-badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik bagi masyarakat luas, baik secara aktif maupun pasif.

 

Herly Wahyu Margalina, S.H., M.M., menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan tersebut merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.